![]() |
Penyampaian Materi oleh Mas Edi (Dokpri) |
“Terkumpulnya
bahan pokok penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa adalah
inti dari kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa agar APBDes atau Dana Desa
digunakan sesuai aturan dan tepat sasaran,” itulah poin yang saya tangkap dari
pertemuan asistensi pendidikan pembaharuan desa oleh Mba Alimah dan Mas Edi pada
hari Minggu (12/11).
Ada
beberapa tahapan yang saya tahu, pertama sosialisasi. Ini menjadi hal yang
sangat penting mengingat atmosfir orang pedesaan adalah orang yang acuh, tidak
suka ribet apalagi kumpulan. Berlebih kebanyakan sudah berkeluarga, lebih baik
ke kebun ngurus tanaman salak.
Kedua,
pembagian kelompok. Dari orang-orang yang ikut dalam Sekolah Pembaharuan Desa,
dibagi menjadi empat kelompok atau tim yaitu, Tim Aset dan Potensi Desa, Tim
Marginal, Tim Kesejahteraan dan Tim Kewenangan.
Ketiga, penugasan
lapangan. Kegiatan yang ketiga ini berupa survei langsung ke masyarakat,
mencari data sebagaimana mekanisme yang sudah dijelaskan dalam pertemuan
sebelumnya.
Keempat,
pengumpulan dan analisis data. Pengumpulan data ini berpedoman pada survei yang
telah dilakukan oleh masing-masing tim. Artinya setiap tim mempunyai data
sendiri dengan kriteria yang berbeda antar tim. Namun semuanya mempunyai muara yang
sama, yaitu sebagai pedoman pemerintah dalam melakukan pembangunan di desa. Data
yang telah terkumpul tersebut kemudian diolah, dipilah-pilah dan dikelompokan pada
4 bidang pembangunan desa, yaitu bidang pemerintahan, bidang pembangunan,
bidang pembinaan masyarakat dan bidang pemberdayaan masyarakat.
Jika
penyusunan RPJMDes biasanya difokuskan pada kebutuhan dan usulan masyarakat
saat Musrengbangdes, maka dalam
kegiatan Sekolah Pembaharuan Desa diajari untuk menyusun atas dasar data
apresiatif. Yaitu data yang dikumpulkan atas partisipatif masyarakat desa.
Data
apresiatif ini akan menjadi rujukan saat pemerintah desa bermaksud melakukan
pembangunan ataupun memberikan bantuan kepada masyarakat. Selain itu, data ini
mampu meminimalisir kecemburuan dan penyelewengan, bahwa si A dekat dengan
Kades maka di bantu, atau si B keluarga Kades maka mendapat prioritas bantuan. Dengan
data yang telah terkumpul, masyarakat mampu mengontrol sekaligus mengusulkan siapa
yang berhak menerima bantuan.
Selain beberapa
hal di atas, data tersebut juga menjadi kunci dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Desa (RKPDes) satu tahun yang akan datang. RKPDes tersebut pada akhirnya
di bawa dalam forum Musrengbangdes untuk mendapat pengesahan sekaligus dibuatkan
peraturan desa (Perdes).
Dalam
kesempatan tersebut, selaku pamateri Mas Edi juga menyampaikan bahwa awal mula
adanya APBDesa adalah untuk mempercepat pembangunan, mempercepat pengentasan
kemiskinan dan kemandirian desa. Maka sudah seharusnya masyarakat dilibatkan dalam
penyusunan APBDesa tersebut.
Pringamba, 22
November 2017
EmoticonEmoticon